Apakah Anda termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu? Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online? Kalian sudah tahu langkah-langkahnya?
Merespon daya beli masyarakat yang menurun karena pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menurunkan kebijakan bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utamanya adalah karyawan tersebut terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Karena syarat itu banyak orang akhirnya berbondong-bondong mengecek apakah ia aktif terdaftar sebagai anggota aktif atau tidak, sekaligus untuk melihat saldo mereka.
Kalau Anda belum tahu, berikut merupakan cara cek BPJS tenaga kerja. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online. Anda bisa mengaksesnya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda dapat menikmati beberapa layanan di dalamnya.
Seperti yang diketahui, cara kerja BPJS serupa dengan asuransi keuangan, yakni berdasarkan premi yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja yang dikelola untuk berbagai investasi. Hasil dari investasi tersebut, akan dikembalikan lagi kepada peserta BPJS seperti halnya sebuah tabungan atau investasi.
Misalnya, program Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam program tersebut, iuran dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan memotong penghasilan pekerja dengan perhitungan 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung pekerja. Atau, jika ditotal sebesar 5,7 persen dari upah.
Semakin lama Anda bekerja, maka saldo BPJS TK ini bisa semakin besar nilainya. Tentu hal ini menjadi kabar baik, karena setidaknya dapat menjadi jaminan bagi masa depan atau hari tua Anda.
Selain itu, sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 lalu, bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Anda bisa cek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode, salah satunya melalui aplikasi resmi BPJSTKU yang dikenalkan pada 2018 lalu dengan tujuan untuk memperluas kepesertaan.
Anda akan masuk ke sebuah halaman, silahkan pilih jenis kepesertaan BPJS Anda. Untuk informasi, di dalamnya akan muncul tiga jenis kepesertaan, antara lain yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). kalau Anda berprofesi sebagai karyawan swasta pilihlah PU.
Selanjutnya, lengkapi data diri yang diminta sesuai KTP. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi 11 digit nomor KPJ (nomor kepesertaan) yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda. Isilah sesuai dengan nomor KPJ.
Langkah selanjutnya, masukkan alamat email yang masih aktif, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke aplikasi tersebut, dan juga masukkan nomor telepon Anda. Kalau sudah, Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS.
Kemudian, Anda akan diminta membuat kata sandi yang digunakan untuk login selanjutnya ke aplikasi BPJSTKU. Kalau proses pendaftaran ini berhasil, Anda bisa melakukan proses pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan kapan saja.
Caranya, masuk ke aplikasi BPJSTKU dan Klik “Lihat Saldo”. Kalau sinyal internet lancar, Anda akan dengan cepat bisa melihat jumlah saldo ketenagakerjaan Anda.
Itulah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yang perlu kalian perhatikan.
Referensi:
- Google.com
- https://www.suara.com/news/2020/09/03/135535/2-cara-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-online-hanya-lima-menit?page=all
- https://wigatos.com/87-cara-cek-bpjs-tenaga-kerja/
Posting Komentar
Posting Komentar