Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
BLT atau Banpres Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro ( UMKM) di Indonesia. Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020. Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan. Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya. Baca juga: [POPULER TREN] Cara Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id | Deretan Temua Baru Terkait Virus Corona Apa saja syarat untuk mendapatkan banpres?
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain: Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah?
Pastikan Kembali Hal Berikut Bagaimana cara mendapatkannya? Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. "Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.
Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung. Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan Selain itu bisa diusulkan ke: Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon. Untuk mengetahuinya, coba simak ulasan lengkap mengenai cara cek bantuan UMKM yang sudah diterbitkan di WIGATOS.
Cara mengecek Lihat Foto Laman eform BRI(eform.bri.co.id) Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak. Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum. Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Baca juga: Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda. Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi. Lalu klik proses inquiry.
Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak. Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Baca Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima. Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat. Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Referensi:
Posting Komentar
Posting Komentar